Pengertian Kliring
Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu lintas  pembayaran  giral.
Jenis – jenis  warkat  kliring  :
·                    Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang bersangkutan.
Contoh  :   Dari  nasabah  bank  Permata  Semarang  menerima pembayaran  dari  Sigit  nasasbah  bank  Niaga  Semarang  berupa cek.  Cek  tersebut  disetorkan  oleh  Ndari  ke  bank  Permata, maka  cek  tersebut  dapat  dikatakan  sebagai  warkat  debet  keluar.
·                    Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu bank  dari  bank  lain  melalui  B I  atas  warkat  atau  cek  bank sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah yang  bersangkutan.
Contoh  : Bila  bank  Permata  Semarang  menerima  cek  dari  bank Niaga  Semarang  atas  cek  yang  telah  ditarik  Andi  nasabah sendiri,  maka  cek  tersebut  merupakan  warkat  debet  masuk  bagi bank  Permata.
•         Warkat  kredit  keluar,  yaitu  : 
         warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank lain  pada  bank  lain.   Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.
•         Warkat  kredit  masuk,  yaitu  : 
         warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening nasabah  bank  tersebut.   Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan mendebit  rekening  giro  B I  dan  mengkredit  giro  nasabah.
Jenis-Jenis Kliring
•          Kliring  umum,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank yang  pelaksanaannya  diatur  oleh  B I.
•          Kliring  lokal,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank yang  berada  dalam  suatu  wilayah  kliring  (wilayah  yang  ditentukan).
•          Kliring  antar  cabang,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat  antar kantor  cabang  suatu  bank  peserta  yang  biasanya  berada  dalam satu  wilayah  kota.  KLiring  ini  dilakukan  dengan  cara mengumpulkan  seluruh  perhitungan  dari  sauatu  kantor  cabang  untuk kantor  cabang  lainnya  yang  bersangkutan  pada  kantor  induk  yang bersangkutan.
PERTEMUAN KLIRING
Kliring  yang  dilaksanakan  tidak  melalui  Automated  Clearing  House, pertemuan  kliring  biasanya  dilakukan  sebanyak  dua  kali.
Pertama  kali  bertemu,  bank-bank  yang  terlibat  dalam  transaksi  kliring akan  saling  menyerahkan  warkat.
Pada  pertemuan  kedua,  bank  peserta  kliring  akan  saling  mengembalikan warkat  apabila  terjadi  penolakan. Waktu  pertemuan  kliring  biasanya diatur.


Apabila bank mempunyai deposit sebesar Rp. 100.000.000 dan cadangan Min 8%. Maka masing-masing bank akan mengalami keadaan :
·         Siti deposit Rp. 100.000.000 dan cadangan minimum pada  BI tersebut adalah  8% dari dana pihak ke tiga maka, R/K pada BI Rp. 8.000.000 + Rp. 5.000.000 =  Rp. 13.000.000,-
·         Karman Deposit Rp. 100.000.000 dan cadangan   minimum pada BI 8% dari dana Pihak ke tiga maka, setelah kliring dana bank tersebut adalah sebesar Rp. 5.000.000,-
R/K pada BI Rp. 8.000.000 + Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000 – Rp. 5.000.000= Rp. 5.000.000.
Sehingga cadangan yang dimiliki oleh bank karman kurang dari cadangan minimum yang harus ada di Bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank Karman harus pijam kepada Bank Siti(Call Money)  sebesar Rp. 3.000.000.-


 
 

 
0 komentar:
Posting Komentar