Follow me :

Sabtu, 09 April 2011

KLIRING



Salah satu fungsi, yang dimiliki bank umum ialah melakukan transaksi lalulintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umumdari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah jika kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sulit untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sulit lagi jika bank tersebut tidak berada di satu daerah.Mekanisme utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank dan memerlukan waktu yang sangat lama, biaya yang besar, serta tenaga yang dinilai kurang efisien.. keadaan ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian di selenggarakan oleh Bank Indonesia (pada tanggal 7 Maret 1976). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana, yang di butuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan dari dibentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalulintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank.

Kliring antar bank ialah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannyadiselesaikan pada waktu tertentu.

Warkatatau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang di atur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku lazim digunakan dalam transaksi pembayaran.

Pengaturan sistem Kliring lintas Negara :

  • Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada system kliring yang bersifat regional atau internasional.
  • Pengaturanmengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara system pembayarandengan bank sentral dan atau lembaga penyelenggara system pembayaran negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kiliringdan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.

Warkat yang dapat ikutdiperhitungkan dalam proses kliringdomestik di Indonesia :

v Cek

v Bilyet giro

v Surat bukti penerimaan transfer

v Wesel bank untuk transfer kredit

(semua warkat tersebutharusdinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh (100%dari face value), dan telah jatuh tempo).

Ada 2 pembagian wilayah kliring yaitu :

  • Geografis, bank-bankpeserta dalam suatu wilayah kliring harus memungkinkanuntuk mengirimkan wakilnya mengikuti kliring yang dilaksanakan setiap hari kecuali hari libur, baik kliring penyerahan maupun kliring retur.
  • Ekonomis, bank-bank yang secara ekonomismempunyai keterkaitandalam transaksi-transaksi perbankan cenderung untuk dimasukkan dalam suatu wilayah kliring tertentu.

Ada 2 macam cara penyertaan dalam kliring yaitu :

· Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan yang dapay ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor Bank Indonesia dan kantor pusat bank umum beserta kantor-kantor cabangnya.

· Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang lain.

0 komentar:

Posting Komentar