Follow me :

Rabu, 24 Februari 2010

Pendidikan Bela Negara


Sistem ketahanan negara, khususnya bagi bangsa Indonesia, adalah sesuatu yang sangat penting. Bukan saja karena ada kebutuhan dan tuntutan empirik-objektif kondisi wilayah Indonesia dan pluralisme sosial bangsa Indonesia, tetapi demi kepentingan masa depan bangsa Indonesia sendiri. Tanpa memerhatikan masalah seperti ini, maka setiap orang akan mengalami kesulitan mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Salah satu solusi jangka panjang menciptakan sistem ketahanan negara yang tangguh adalah melalui pendidikan bela negara. Pendidikan dimaksud sesuai amanat Pasal 30 UUD 1945 bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk bela negara. Pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan empirik yang berkembang saat ini dan menjadi satu kebutuhan Indonesia, untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional. Melalui pendidikan bela negara, diharapkan terbangun kesadaran kolektif bangsa Indonesia yang kuat dan kokoh. Kesadaran kolektif ini akan menjadi fundamen ketahanan negara, di masa kini dan masa yang akan datang. Di samping itu, melalui pendidikan bela negara, diharapkan akan tersosialisasikan nilai-nilai nasionalisme, patriotisme, atau kebangsaan secara rasional, objektif, dan kontekstual.

Letak Indonesia

Hal paling menonjol dan perlu diperhatikan secara seksama, adalah Indonesia berada pada persilangan dua kekuatan besar dunia. Secara geografis, Indonesia berada di persilangan dua benua Asia dan Australia. Dua samudra Hindia dan Pasifik. Kedua letak geografis ini, sudah dikenal lama dan mungkin juga sudah familiar di telinga bangsa Indonesia.

Sementara itu, banyak yang khilaf mengenai letak bangsa Indonesia dari sisi yang lain. Kekhilafan ini menyebabkan kita kurang memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi, terhadap masa depan ketahanan negara Indonesia. Dalam konteks ini, ada dua letak Indonesia yang perlu mendapat perhatian seksama.

Pertama, letak ideologi. Setuju atau tidak, diakui atau tidak, Indonesia sebenarnya ada di antara persilangan ideologi dunia yang berbeda. Di sebelah Timur ada Australia yang berhaluan liberalisme-kapitalisme. Bahkan, kita dapat menyebutkannya sebagai negara Barat yang ada di Timur. Australia adalah negara benua yang memiliki haluan kapitalisme-liberalisme, sebagaimana yang berkembang di dunia Barat. Sementara, di sebelah Barat Indonesia berbatasan pula dengan negara Asia yang memiliki ideologi sosialis-komunis, khususnya negara Cina.

Kedua, letak ekonomi. Dari sisi mana pun, Indonesia merupakan negara yang berada di daerah persilangan ekonomi yang sangat besar. Indonesia ada di persilangan negara kapitalis-sosialisme. Ekonomi-ekonomi negara Australia dan Singapura adalah negara-negara pengusung kapitalis. Sedangkan negara Cina, masih mengedepankan sistem ekonomi sosialis.

Francis Fukuyama 1998-an, sudah memproklamasikan kemenangan kapitalisme-liberalisme dalam pentas peradaban dunia. Ideologi kapitalisme-liberalisme saat ini, telah menjadi satu ideologi dunia yang kuat dan kokoh, setelah ideologi sosialisme runtuh, khususnya ditandai runtuhnya kampiun sosialisme Eropa yaitu Uni Soviet.

Kendati demikian, keruntuhan Uni Soviet tidak serta merta diikuti melemahnya ideologi sosialisme. Hal ini, ditunjukkan munculnya Cina. Negara sosialis ini muncul dan menggeliat, menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia. Produk-produk Cina bermunculan menjadi kompetitor produk ekonomi Asia atau pabrikan Barat lainnya. Barang elektronik dan otomotif dari Cina, sudah merambah ke berbagai penjuru dunia. Ini adalah contoh bahwa Cina mulai menunjukkan kekuatan ekonominya di dunia.

Peta persilangan ini menjadi sangat penting, khususnya bila dikaitkan dengan tarikan ideologi dunia terhadap kultur masyarakat Indonesia. Secara sederhana, dengan adanya tarikan kedua ideologi itu, akankah negara Indonesia terjebak dan hanyut dalam sistem ekonomi dunia atau sistem ideologi dunia? Apakah Indonesia akan memiliki karakteristik keunikan sistem kehidupan ekonomi dan kehidupan berbangsa yang berbeda, dengan sistem ekonomi dunia atau sistem ideologi yang lainnya? Inilah pertanyaaan menarik untuk diperhatikan oleh setiap lapisan masyarakat Indonesia saat ini.

Pengalaman masa lalu

Krisis multidimensi berkepanjangan yang menimpa bangsa Indonesia, perlu ditafsirkan dalam konteks ini. Artinya, krisis nasional Indonesia merupakan satu pertanda permainan ideologi dunia yang sedang melanda bangsa Indonesia. Korea Selatan, dengan ideologi kapitalisme Barat nya, mampu menunjukkan kecepatannya dalam memulihkan krisis ekonomi nasionalnya. Padahal, krisis moneter akhir abad XX waktu itu, sebelum menimpa Indonesia, menghantam nilai Won Korea terlebih dahulu. Tapi, temyata mereka dapat pulih kembali dengan cepat.

Hal yang menarik, justru Cina hampir tidak terkena badai krisis moneter tersebut. Terhadap kondisi ini, patut diajukan pertanyaan, mengapa dapat terjadi seperti itu? Salah satu alternatif jawabannya adalah fundamental ekonomi Cina yang kokoh, sehingga sistem ketahanan negara di bidang ekonomi ini, mampu bertahan dari serangan badai krisis akut yang melanda dunia.

Pada sisi lain, bukan hanya Korea Selatan yang kapitalis, namun Cina yang sosialis, begitu kuat dan kokoh dari serangan krisis. Negara jiran Malaysia, yang merupakan salah satu negara yang terkena badai krisis ekonomi, ternyata hanya dalam hitungan bulan mampu menunjukkan kebangkitannya kembali. Negara ini, selain memiliki wajah ekonomi kapitalis, tetapi memiliki wajah ekonomi syariah. Salah satu kebijakan politiknya, Mahathir Muhammad di saat masih menjabat sebagai Perdana Mentri Malaysia adalah menolak bantuan IMF dalam memulihkan ekonomi mereka. Padahal, IMF adalah instrumen kapitalisme global.

Jika Korea dapat pulih dengan IMF, Malaysia dapat pulih dengan menjauhi IMF. Bagaimana Indonesia? Sekali lagi kita temukan, Indonesia adalah negara yang masih gamang. Bukan hanya gamang dalam ideologi, tetapi juga gamang dalam ekonomi. Dalam konteks pemulihan ekonomi nasional ini, Indonesia gamang. IMF diterima setengah hati, bangkit dengan keunikan ekonomi koperasi sebagai sokoguru nasional Indonesia juga setengah hati, muncul dengan ekonomi syariah setengah hati. Akibatnya, sudah sangat jelas, kita tidak mudah keluar dari krisis nasional.

Dari sisi ideologi, akibat ketidakjelasan kepemihakan bangsa Indonesia, kita menjadi bulan-bulanan politik dunia. Australia, yang bernafsu menjadi polisi dunia di Asia Pasifik, begitu semangat mendukung program-program globalisasi atau kapitalisme dunia. Dalam masalah perang melawan terorisme, Australia menjadi negara terdepan dalam mengampanyekannya. Bahkan, Australia sebagai negara Timur, menjadi pendukung utama penyerangan ke Irak. Australia seolah-olah menjadi saudara kembar Amerika Serikat dalam berbagai kampanye dunia global, kampanye kapitalisme, dan kampanye antiterorisme.

Sebagai satu negara kembar Barat yang ada di Timur, Australia kerap mengejutkan nurani bangsa Indonesia. Program antiterorisme atau Detasemen 88 milik Polri, dalam operasinya, tidak terlepas dari pantauan Australia. Bahkan, angka 88 pun dihipotesiskan dan dinisbatkan kepada jumlah korban warga Australia dalam peristiwa bom Bali.

Pada satu bulan terakhir, Autralia kerap memunculkan kebijakan-kebijakan yang kurang menyamankan bangsa Indonesia. Pembelian senjata perang jarak jauh, statemen politik yang menyerang dan menyudutkan Indonesia, campur tangan Australia dalam beberapa kasus kriminal di Indonesia, merupakan sebagian persoalan keamanan negara yang terpengaruhi oleh peran Australia yang berobsesi menjadi polisi dunia di wilayah Asia Pasifik.

Pendidikan bela negara

Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan, dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara, Indonesia membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela negara.

Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat.

Kedua, sebagaimana merujuk pada penjelasan di atas, pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan empiris yang berkembang saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris Indonesia yang berada pada persimpangan kepentingan dunia. Realitas empiris inilah yang menjadi satu kebutuhan Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional.

Ketiga, kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang akan datang. Dalam versi AS dan sekutunya, ancaman terbesar dunia zaman sekarang ini adalah terorisme. Terorisme dimaksud adalah terorisme negara dan teorisme kelompok. Negara besar yang kuat secara militer dan/atau kuat secara ekonomi-politik, merupakan ancaman yang potensial sebagai terorisme negara di masa yang datang. Sebagai contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati tidak mengantongi izin PBB, AS yang merasa kuat secara ekonomi dan militer, kemudian melaksanakan penyerangan ke Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan indikasi bahwa negara yang kuat secara ekonomi dan militer, potensial menjadi terorisme negara kepada negara-negara lain. Dengan mengatasnamakan melawan terorisme, negara besar dapat menjadi negara teroris. Bahkan, Palestina sampai sekarang tidak pemah merasakan kenyamanannya sebagai satu negara berdaulat. Sementara, Israel dengan segala fasilitas hukum, fasilitas politik, serta fasilitas militernya dari AS, tetap menjalankan teror kepada masyarakat Palestina.

Contoh di atas, hanyalah sebagian kecil pengalaman dunia saat ini, yang dapat dijadikan rujukan bahwa ancaman masa depan Indonesia menuntun pentingnya upaya untuk pendidikan bela negara. Dengan program bela negara ini, diharapkan akan terbangun satu kesadaran kolektif nasional Indonesia yang kuat dan kokoh dalam membela bangsa dan negara Indonesia.***

sumber : Idrus Affandi

Pendidikan Pancasila


A. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila

Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri.

Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.

B. Landasan Pendidikan Pancasila

1. Landasan Historis

Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.

2. Landasan Kultural

Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.

3. Landasan Yuridis

Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.

4. Landasan Folosofis

Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.

3. Tujuan Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan social dalam masyarakat.

DEMOKRATISASI DI INDONESIA


• Awal mula berkembangnya gagasan dan konsep demokrasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan situasi sosial politik masa kolonial pada tahun-tahun pertama abad 20 yang ditandai dengan beberapa perkembangan penting: Pertama, mulai terbuka terhadap arus informasi politik di tingkat global. Kedua, “migrasi” para para aktifis politik berhaluan radikal Belanda, umumnya mereka adalah para buangan politik, ke Hindia Belanda. Di wilayah yang baru ini mereka banyak memperkenalkan ide-ide dan gagasan politik modern kepada para pemuda bumiputera. Dapat dicatat disini para “migran politik’ tersebut antara lain; Bergsma, Baars, Sneevliet, dan beberapa yang lain. Ketiga, transformasi pendidikan di kalangan masyarakat pribumi.
• Di Indonesia, fenomena demokrasi dapat ditemui dalam sejarah perkembangan politik pasca kolonial. Fokus demokrasi pada masa demokrasi parlementer (1955-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965) bentukkan Presiden Soekarno, demokrasi Pancasila masa Orde Baru, dan karakteristik demokrasi setelah berakhirnya kekuasaan otoritarian (periode transisi dan konsolidasi demokrasi 1998-2007).
Masa Demokrasi Liberal
• Momentum historis perkembangan demokrasi setelah kemerdekaan di tandai dengan keluarnya Maklumat No. X pada 3 November 1945 yang ditandatangani oleh Hatta. Dalam maklumat ini dinyatakan perlunya berdirinya partai-partai politik sebagai bagian dari demokrasi, serta rencana pemerintah menyelenggarakan pemilu pada Januari 1946. Maklumat Hatta berdampak sangat luas, melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya dan mendorong terus lahirnya partai-partai politik baru.
• Pada tahun 1953 Kabinet Wilopo berhasil menyelesaikan regulasi pemilu dengan ditetapkannya UU No. 7 tahun 1953 Pemilu. Pemilu multipartai secara nasional disepakati dilaksanakan pada 29 September 1955 (untuk pemilhan parlemen) dan 15 Desember 1955 (untuk pemilihan anggota konstituante). Pemilu pertama nasional di Indonesia ini dinilai berbagai kalangan sebagai proses politik yang mendekati kriteria demokratis, sebab selain jumlah parpol tidak dibatasi, berlangsung dengan langsung umum bebas rahasia (luber), serta mencerminkan pluralisme dan representativness.
• Fragmentasi politik yang kuat berdampak kepada ketidakefektifan kinerja parlemen hasil pemilu 1955 dan pemerintahan yang dibentuknya. Parlemen baru ini tidak mampu memberikan terobosan bagi pembentukan pemerintahan yang kuat dan stabil, tetapi justru mengulangi kembali fenomena politik sebelumnya, yakni “gonta-ganti” pemerintahan dalam waktu yang relatif pendek.
• Ketidakefektifan kinerja parlemen memperkencang serangan-serangan yang mendelegitimasi parlemen dan partai-partai politik pada umumnya. Banyak kritikan dan kecaman muncul, bahkan tidak hanya dilontarkan tokoh-tokoh “anti demokrasi”. Hatta dan Syahrir menuduh para politisi dan pimpinan partai-partai politik sebagai orang yang memperjuangkan kepentingannya sendiri dan keuntungan kelompoknya, bukan mengedepankan kepentingan rakyat. Namun begitu, mereka tidak menjadikan demokrasi parlementer sebagai biang keladi kebobrokan dan kemandegan politik. Hal ini berbeda dengan Soekarno yang menempatkan demokrasi parlementer atau demokrasi liberal sebagai sasaran tembak. Soekarno lebih mengkritik pada sistemnya. Kebobrokan demokrasi liberal yang sedang diterapkan, dalam penilaian Soekarno, merupakan penyebab utama kekisruhan politik. Maka, yang paling mendesak untuk keluar dari krisis politik tersebut adalah “mengubur” demokrasi liberal yang dalam pandangannya tidak cocok untuk dipraktikkan di Indonesia. Akhirnya, Soekarno menyatakan demokrasi parlementer tidak dapat digunakan untuk revolusi, “parliamentary democracy is not good for revolution”.
Demokrasi Diktatorial (dibawah Soekarno dan Soeharto)
• Dalam amanatnya kepada sidang pleno Konstitante di Bandung 22 April 1959, Soekarno dengan lugas menyerang konstituante, praktik demokrasi liberal, dan menawarkan kembali konsepsinya tentang demokrasi Indonesia yang disebutnya sebagai Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) .
• Demokrasi Terpimpin Soekarno kemudian runtuh setelah terjadinya peristiwa perebutan kekuasaan yang melibatkjan unsur komunis (PKI) dan angkatan bersenjata, yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965. Perebutan kekuasaan ini mengakibatkan hancurnya kekuasaan PKI serta secara bertahap berakhirnya kekuasaan Orde Lama Soekarno. Muncul kekuasaan baru dibawah militer dibawah Letjen. Soeharto yang menyatakan diri sebagai “Orde Baru”.
• Konsepsi demokrasi Soeharto, rencana praksis politiknya, awalnya tidak cukup jelas. Ia lebih sering mengemukakan gagasan demokrasinya, yang kemudian disebutnya sebagai Demokrasi Pancasila, dalam konsep yang sangat abstrak. Pada dasarnya, konsep dasar Demokrasi Pancasila memiliki titik berangkat yang sama dengan konsep Demokrasi Terpimpin Soekarno, yakni suatu demokrasi asli Indonesia. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang sesuai dengan tradisi dan filsafat hidup masyarakat Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sehat dan bertanggungjawab, berdasarkan moral dan pemikiran sehat, berlandaskan pada suatu ideologi tunggal, yaitu Pancasila.
• Langkah politik awal yang dilakukan Soeharto untuk membuktikan bahwa dirinya tidak anti demokrasi adalah dengan merespons penjadwalan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), sebagaimana dituntut oleh partai-partai politik. Soeharto sendiri pada hakekatnya tidak menghendaki pemilu dengan segera, sampai dengan terkonsolidasikannya “kekuatan Orde Baru”. Sebagai upaya lanjut mengatasi “peruncingan ideologi” Soeharto melakukan inisiatif penggabungan partai politik pada 1973, dari 10 partai menjadi 3 partai politik (Partai Persatuan Pembangunan, Golkar, Partai Demokrasi Indonesia). Golkar sendiri yang notabene, dibentuk dan dikendalikan oleh penguasa tidak bersedia menyatakan diri sebagai parpol melainkan organisasi kekaryaan. Fusi atau penggabungan partai ini merupakan wujud kekesalan Soeharto terhadap parpol dan hasratnya untuk membangun kepolitikan “kekeluargaan”. Menjaga citra sebagai “negara demokrasi” terus dijaga oleh rezim Orde Baru.
• Terhadap tuntutan demokrasi yang berkembang kuat sejak pertengahan 1980-an, sebuah momen perkembangan yang oleh Huntington dinamakan “gelombang demokrasi ketiga” Soeharto menjawab dengan kebijakan “mulur mungkret” liberalisasi politik terbatas, yang oleh para pengkritik disebut sebagai demokrasi seolah-olah (democracy as if), tetapi sekaligus mempertahankan instrumen represif terhadap kelompok yang mencoba-coba keluar dari “aturan main” yang ditentukan rezim.
• Praktik democracy dictatorship yang diterapkan Soeharto mulai tergerus dan jatuh dalam krisis bersamaan dengan runtuhnya mitos ekonomi Orde Baru sebagai akibat terjadinya krisis moneter mulai 1997. Krisis moneter yang semakin parah menjadikan porak porandanya ekonomi nasional yang ditandai dengan runtuhnya nilai mata uang rupiah, inflasi, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), dan semakin besarnya pengangguran. Krisis ekonomi memacu berlangsungya aksi-aksi protes dikalangan mahasiswa menuntut Soeharto mundur.
Demokratisasi Pasca Orde Baru
• Berakhirnya Orde Baru melahirkan kembali fragmentasi ideologi dalam masyarakat. Berbagai kelompok dengan latar belakang ideologi yang beranekaragam, mulai dari muslim radikal, sosialis, nasionalis, muncul dan bersaing untuk mendapatkan pengaruh politik. Sebelum pemilu multi partai 1999 diselenggarakan, berlangsung pertikaian di kalangan pro demokrasi soal bagaimana transisi demokrasi harus berjalan dan soal memposisikan elite-elite lama dalam proses transisi.
• Beberapa kemajuan penting dalam arsitektur demokrasi yang dilakukan pemerintahan Habibie antara lain; adanya kebebasan pers, pembebasan para tahanan politik (tapol), kebebasan bagi pendirian partai-partai politik, kebijakan desentralisasi (otonomi daerah), amandemen konstitusi antara lain berupa pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, pencabutan beberapa UU politik yang represif dan tidak demokratis, dan netralitas birokrasi dan militer dari politik praktis.
• Kesuksesan dalam melangsungkan demokrasi prosedural ini merupakan prestasi yang mendapatkan pengakuan internasional, tetapi di lain pihak, transisi juga ditandai dengan meluasnya konflik kesukuan, agama, dan rasial yang terjadi di beberapa wilayah di tanah air sejak 1998. Misalnya di Ambon, Poso, Sambas dan lainnya.
• Pemerintahan baru hasil pemilu 1999 yang memunculkan pasangan Abdurrahman Wahid-Megawati jauh dari performance yang optimal. Wahid pada akhirnya dipaksa lengser setelah kurang dari dua tahun berkuasa. Lengsernya Wahid yang terpilih dengan legitimasi demokratis dan dikenal luas sebagai pendukung militan demokrasi, menjadi sebuah tragedi transisi demokrasi.
• Praktik berdemokrasi di Indonesia masa transisi mendapatkan pengakuan luas dari dunia internasional. Dalam indeks yang disusun oleh Freedom House tentang hak politik dan kebebasan sipil Indonesia sejak pemilu 1999 hingga masa konsolidasi demokrasi saat ini berhasil masuk dalam kategori “negara bebas”. Hal ini berbeda dengan kepolitikan masa Orde Baru yang dikategorikan sebagai dengan kebebasan yang sangat minimal (partly free).
• Problem demokrasi yang populer belakangan ini adalah, dapatkah demokrasi mampu mengantar bangsa ini ke arah sejahtera? Ataukah sebaliknya, demokrasi menjadi amat mahal, ketika biaya Pemilu dan Pilkada membutuhkan ongkos mahal, baik ongkos pemilu, maupun ongkos sosial akibat kerusuhan pasca pemilu.
sumber : http://masadmasrur.blog.co.uk

Selasa, 23 Februari 2010

PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
sumber :http://gurupkn.wordpress.com