Bank bagi hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) meruoakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hokum atau syariah Islam, seperti diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992, bank berdasarkan prinsip bagi hasil dapat berbentuk Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 3 huruf menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh Bank Indonesia, Pokok-pokok ketentuan yang di tetapkan yaitu :
- Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah;
- Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah;
- Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Bank umum yang sejak awal kegiatannya berdasarkan prinsip syariah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah tidak di perkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional, Begitupun sebaliknya.
Ditinjau dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi :
- Bank Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tertentu ini biasanya ditetapkan pertahun.
- Bank Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prisip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah hokum islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsipIslam yang melarang system bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
- Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok anatara bank kovensional dengan bank syariah terletak pada landasan fasah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan system bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru sebaliknya.
- Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Dan bukan membungakan uang layaknya bank konvensional, konsep titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus memenuhinya.
- Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib mebayar zakat, menghimpun, mengadministrasinya, dan mendistribusikannya.
- Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prisip-prinsip syariah. Dan DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
0 komentar:
Posting Komentar