Follow me :

Senin, 29 Maret 2010

suara rakyat, suara Tuhan


Vox populi, vox dei; suara rakyat adalah suara Tuhan.

Dalam Islam tidak ada keterangan yang menyebutkan
bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Yang ada adalah
sebuah hadis senada yang menyebutkan bahwa 'Tidak
mungkin ummatku bersepakat pada kesesatan atau kesalahan'
(Sunan Ibn Majah, Hadis Nomor 3940).

Sepeninggal Nabi Muhammad SAW -yang dipercaya sebagai
tokoh yang ma'shum, tanpa kesalahan, ummat Islam hanya
bisa mencapai derajat 'ma'shum' lewat kesepakatan total
di antara mereka. Inilah yang kemudian melahirkan
doktrin Ijma' dalam struktur hukum Islam. Sayangnya,
sejarah menunjukkan bahwa ummat Islam sendiri memiliki
perbedaan pendapat soal kesepakatan ini sampai pada
hal yang sangat tekhnis. Walhasil, tidak dicapai
Ijma' (kesepakatan) dalam merumuskan apa
itu Ijma'.

Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai
kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai
bentuk 'kompromi'. Misalnya, andaikata semua ulama telah
sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup
mewakili kesepakatan ummat Islam secara total.
Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup
sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran
bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total
ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara
mayoritas di antara para ulama.

Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa
pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama,
jarang ummat Islam berani membantah atau,
setidak-tidaknya, bersikap kritis.

Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran.
Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil
dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang
pendapat tersebut. Berbeda dengan istilah Ijma',
lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini,
yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa
para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A,
boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya
kesepakatan para ulama dari mazhab empat
(Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali),
padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah
mencapai bilangan lima ratus.

Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah
satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas.
Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada
suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain
atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.

Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi"
mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu,
maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan
secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan
saling klaim di antara mereka.

Dalam kasus Indonesia, kita memiliki mekanisme
untuk menghitung suara mayoritas dan dukungan rakyat,
yaitu lewat pemilu. Ketika Golkar dulu menang sampai
lebih dari lima puluh persen, adakah kita dengar
suara Tuhan menyertai suara rakyat Indonesia
selama tiga puluh dua tahun?

Kata rakyat dalam Orde Baru sering dijadikan bahan
untuk mengklaim satu kepentingan. Kata tersebut
juga sering dianggap cukup diwakili oleh anggota DPR.
Lebih parah lagi, pernah terjadi di suatu masa di Orde Baru,
kata rakyat menjadi berkesan sosialisme atau bahkan
komunisme, sehingga banyak yang takut dengan istilah
ekonomi kerakyatan, misalnya.

Sepertinya nilai – nilai Pancasila sudah tidak lagi ada di dalam dada masing – masing pejabat kita.Bisa juga mereka sudah lupa , atau sudah tidak lagi mau menghayati apa yang terkandung dalam bait – bait lagu kebangsaan Indonesia Raya , Dengan demikian akan sulit untuk membangun bangsa, bila pejabat atau penguasa kita tidak pernah mau atau tidak berkeinginan membangun jiwa dan moralnya sendiri,sebelum berangkat membangun negeri ini . Yang akan terjadi hanyalah sebuah demokrasi sebatas mimpi , penguasa maupun wakil rakyat hanya akan saling berebut menguras kekayaan Negara.

Ibu Pertiwi menangis melihat perilaku –perilaku penguasa negeri ini , semakin berani dan tak lagi malu menelantarkan rakyatnya.hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi dan golongannya sendiri.Rakyat negeri ini telah sangat lama terlantar ,diombang –ambingkan ketidakpastian penguasa. Pejabat kita sudah tak ingat bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan ,dan bila itu sampai terjadi bagaimana nasib negeri ini.

Masih melekat di ingatan kita bagaimana berbagai peristiwa dalam menuju proses reformasi, tidak sedikit yang menjadi korban ,’’haruskah mereka mati sia –sia atau hanya sebagai tumbal untuk memenangkan suatu kelompok dalam melengserkan penguasa yang terdahulu’’? Dengan tulisan ini saya sebagai rakyat , sangat berharap para penguasa dan para wakil rakyat untuk cepat sadar dan kembali ke jalan yang lurus dan benar . Karena Indonesia membutuhkan penguasa dan wakil – wakil rakyat yang baik ,jujur dan cerdas.

Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia, dilihat dari Sudut Pandang Etika Bisnis




Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.

Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus baru- baru ini.

Kasus perbankan lain yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah LC fiktif yang merugikan Negara sampai 1.7 Triliun, jumlah uang yang cukup fenomental jika dilihat dari jumlah pelaku yang beberapa gelintir saja. Ini lebih besar dari laba bersih setahun yang bisa diraih BNI tahun 2004.

Peraturan yang mengatur bisnis perbankan sudah cukup lengkap. Sebut saja UU No. 10 Tahun 1998 yang merupakan penyempurnaan dari UU No.7 Tahun 1992, sudah sedemikian detail mengatur tentang segala definisi pelanggaran perbankan beserta sanksi yang diancamkan. Sistem audit baik Internal maupun eksternal juga sudah sedemikian lengkap mengatur pengawasan operasional perbankan. Namun masih saja bisa di cari-cari celah untuk melakukan penyimpangan.

Informasi dari berbagai media menyatakan bahwa jumlah para pelaku kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari kalangan pebisnis di Indonesia masih cukup banyak. Padahal sudah banyak Undang – undang dan aturan yang merupakan rambu–rambu yang mengatur tentang kegiatan usaha . Pertanyaannya adalah, mengapa para pelaku kejahatan masih saja berani menyimpang dan berbuat curang dalam kegiatan bisnisnya?

1. Seputar Definisi Korupsi
Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut Onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat sistem politik modern dikenal. Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya.

Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi.

Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.

Konsep politik semacam itu sudah barang tentu berbeda dengan apa yang ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dalam konsep kekuasaan tradidonal raja atau pemimpin adalah negara itu sendiri. Ia tidak mengenal pemisahan antara raja dengan negara yang dipimpinnya. Seorang raja atau pemimpin dapat saja menerima upeti dari bawahannya atau raja menggunakan kekuasaan atau kekayaan negara guna kepentingan dirinya pribadi atau keluarganya.

Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai korupsi, kekuasaan politik yang ada di tangan raja bukan berasal dari rakyat dan ia rakyat sendiri menganggap wajar jika seorang raja memperoleh manfaat pribadi dari kekuasaannya tersebut.

Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagian pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri. Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang memunculkan konsepsi anti korupsi.

Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.

Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.

Definisi ini hampir sama artinya dengan definisi yang dilontarkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas istimewa tersebut meliputi:

a. Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan swasta.
b. Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif.
c. Penetapan harga penjualan atau ruislag yang menyimpang.
Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi (swasta). Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang dilakukannya.

Konsep demokrasi modern dan kapitalisme telah melahirkan kontradiksi antara kepentingan birokrasi pemerintahan yang harus melayani kepentingan umum dengan perkembangan dan intervensi kepentinngan pasar. Di satu sisi, dengan mandat atas nama rakyat yang diperoleh oleh sistem pemerintahan demokratik, maka ia harus mengedepankan kepentingan rakyat secara umum. Sementara perkembangan kapitalisme, yang juga berkepantingan terhadap birokrasi modern, berbanding terbalik dengan kepentingan umum. Akumulasi modal yang menjadi logika dasar dari kapitalisme mengharuskan adanya kontrol pasar dan jalur distribusi.

Maka untuk meraih kepentingan tersebut tak jarang para pengusaha menggunakan jalur birokrasi publik untuk kepentingan mereka. Inilah yang dikenal sebagai kolusi, yang merupakan bentuk akomodasi normal antara kepentingan politik dan ekonomi. Kolusi merupakan bentuk pra-kondisi dari korupsi. Sudah barang tentu pelaku ekonomi memperoleh manfaat keuntungan ekonomi dari hubungan tersebut. Sementara para elite politik memperoleh keuntungan untuk membiayai kepentingankepentingan politik yang akan mereka raih.

Lantas bagaimana korupsi itu dipraktekkan?
Menurut Onghokham ada dua dimensi dimana korupsi bekerja. Dimensi yang pertama terjadi di tingkat atas, dimana melibatkan penguasa atau pejabat tinggi pemerintahan dan mencakup nilai uang yang cukup besar. Para diktator di Amerika Latin dan Asia Tenggara misalnya berhasil mengumpulkan uang jutaan dollar dari sumber alam dan bantuan luar negeri.

Sementara itu dalam dimensi yang lain, yang umumnya terjadi di kalangan menengah dan bawah, biasanya bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat atau orang banyak. Korupsi yang terjadi di kalangan menengah dan bawah acap menghambat kepentingan kalangan menengah dan bawah itu sendiri, sebagai contoh adalah berbelitnya proses perizinan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), proses perizinan di imigrasi, atau bahkan pungutan liar yang dilakukan oleh para polisi di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan bisnis, dan lain sebagainya.

Sejarah sendiri mencatat bahwa Perang Diponegoro, yang terjadi pada tahun 1825-1830, muncul akibat protes rakyat terhadap perbuatan pejabat-pejabat menengah, seperti Demang atau Bekel, dalam soal pungutan pajak, pematokan tanah untuk jalan tol, dan khususnya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para pejabat yang bertanggungjawab terhadap pintu gerbang tol.

2. Definisi Etika dan Etika Bisnis di Indonesia

Sonny Keraf membagi pengertian etika menjadi dua, yaitu:

a. Etika sebagai Moralitas, Etika (Yunani=ethos) = kebiasaan hidup / adat istiadat, berkaitan dengan nilai-nilai. Moralitas (latin=mos)=adat / kebiasaan.n Jadi etika adalah suatu sitem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup yg terwujud dalam pola perilaku ajeg dan terulang dalam kurun waktu lama sebagai kebiasaan.

b. Etika sebagai ilmu , yaitu ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian diatas.

Bagaimana posisi teori Etika Bisnis dalam kancah dunia bisnis di Indonsesia? Etika bisnis sendiri sesungguhnya merupakan aplikasi dari etika pribadi para pelaku bisnis itu sendiri dalam dunia usaha. Sonny Keraf dalam bukunya ”Etika Bisnis” menyatakan bahwa dalam tingkat tertentu etika lalu menjadi sebuah ilmu yang sangat luas dan kompleks dan berkaitan dengan seluruh bidang dan aspek kehidupan manusia.

Etika bisnis menjadi semakin penting ketika sistem perekonomian sendiri memberikan tempat bagi adanya perdagangan bebas, persaingan harga dan monopoli perdagangan. Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom.

Dalam bukunya yang berjudul ” Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya”, DR. A. Sonny Keraf membagi etika dalam tiga norma umum yaitu : Norma sopan santun, norma hukum dan ketiga adalah norma moral. Rendahnya etika para pelaku bisnis terjadi karena rendahnya pemahaman dari norma – norma umum yang sangat mendasar tersebut. Etika adalah suatu yang terbentuk dari proses yang cukup panjang, bahkan sepanjang dari usia seseorang itu sendiri. Etika adalah pelajaran yang di peroleh seseorang mulai dari lahir, sampai tingkat dewasa.

Jadi untuk mendapatkan suatu hasil yang baik dari wujud etika dari seseorang harus mulai di pupuk dari usia kecil. Pelajaran tentang norma-norma dasar harus mulai ditanamkan mulai dari anak usia balita dan berkesinambungan sampai usia dewasa. Dari usia diman ia belum bisa membedakan mana benar – mana salah,sampai dengan usia dimana ia dapat membedakan mana yang benar mana yang salah.

Sonny Keraf juga membagi etika berbisnis dalam beberapa prinsip al.

a. Prinsip Otonomi, adalah sikap dan kemampuan menusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya paling baik untuk dilakukan.

b. Prinsip Kejujuran, dalam mengikat perjanjian dan kontra k tertentu, senmua pihak (pelaku bisnis dalam hal ini) secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak secara tulus dan jujur dalam membuat perjanjian dan kontrak dan lebih dari itu serius serta tulus dan jujur melaksanakan janjinya.

c. Prinsip Keadilan, yang menuntut agar setiap orang diperlakukan dengan sama sesuai dengan peraturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional obyektif yang dapat dipertanggungjawabkan.

d. Prinsip saling menguntungkan, menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga meguntungkan semua pihak.

e. Integritas Moral, dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar ia perlu menjalankan perusahaan bisnis dengan tetap menjalankan nama baiknya atau nama perusahaannya.

PEMBAHASAN
Mengapa para pelaku kejahatan masih saja berani menyimpang dan berbuat curang dalam kegiatan bisnisnya? Jika ditelusur dari sudut pandang etika bisnis, akar dari semua permasalahan praktek KKN yang melanda dunia perbankan saat ini adalah adanya krisis moral yang sudah begitu parah. Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis .

Seberapapun kuatnya sanksi yang diberikan tak akan mampu membuat gentar para penjahat. UU No. 10 Tahun 1998 yang merupakan penyempurnaan dari UU No.7 Tahun 1992, sudah sedemikian detail mengatur tentang segala definisi pelanggaran perbankan beserta sanksi yang diancamkan. Pasal 49 ayat 1 dengan tegas menyatakan : “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

a.) Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, b.) menghilangkan atau tiidak memasukkan atau menyebabkan ttidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; c.) mengubah, atau menghilangkan , menyembunyikan menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam leporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubahh , mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut; diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar ).

Bagi beberapa orang, keberadaan UU serta sanksi hukum yang diancamkan mungkin saja tidak begitu menakutkan. Jika menilik catatan kasus – kasus sebelumnya ,pelaku yang berhasil tertangkap nyata – nyata tidak diproses secara tegas. Sulitnya menguak dan membuktikan tindak kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam juga menjadi kendala tersendiri.

Seberapapun ketatnya pengawasan akan selalu dicari celah-celah untuk bisa berbuat kecurangan demi keuntungan diri sendiri. Sistem audit yang ada baik internal perusahaan maupun ekternal sudah sedemikian ketatnya mengawasi kegiatan perbankan, namun ada saja celah yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengambil keuntungan.. Petugas auditor juga tidak bisa selamanya 24 jam bisa mengawasi operasional bank. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku yang sudah berpengalaman operasional untuk melaksanakan aksinya selama bertahun- tahun dan merugikan perusahaan dan negara triliunan rupiah.

Jadi , jika dilihat dari nilai konsep etika bisnis, etika seseorang pelaku bisnis dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika di masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh bukan seorang pelaku bisnis. Jika para pelaku bisnis sudah memiliki bekal etika bawaan sebagai seorang yang berbudi luhur, maka bisa diharapkan dunia bisnis akan di huni oleh orang – orang yang jujur, dan sangat menghargai kepercayaan orang lain yang di berikan kepadanya. Dunia bisnis akan sangat kondusif, tanpa di nodai oleh praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan , antara lain:
1. Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
2. Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme


*

Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.
*

Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)

Menurut pendapat Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.

Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.

*

Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1.

Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2.

Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3.

Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.



*

Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1.

Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2.

Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3.

Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4.

Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5.

Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.





*

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda

Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.

Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.

Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.

Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?

Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.

*

Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme

Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :

1.

Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2.

Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3.

Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4.

Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5.

Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.

Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.

sumber :www.wikimu.com

kebebasan beragama


Kebebasan beragama ialah prinsip yang menyokong kebebasan individu atau masyarakat, untuk mengamalkan agama atau kepercayaan dalam ruang peribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk menukar agama dan tidak mengikut mana-mana agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas diamalkan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain daripada agama rasmi. Perkara 18 dalam Kovenan Antarabangsa PBB tentang Hak-Hak Sivil dan Politik menyatakan dasar yang menafikan kebebasan seseorang untuk mengamalkan agamanya merupakan satu kezaliman rohaniah. Kebebasan beragama merupakan satu konsep perundangan yang berkaitan, tetapi tidak serupa dengan, toleransi agama, pemisahan di antara agama dan negara, atau negara sekular (laïcité).

Perisytiharan Hak Asasi Manusia Sejagat yang diterima oleh 50 anggota Perhimpunan Agung PBB pada 10 Disember 1948, dengan lapan berkecuali, di Paris, mentakrifkan kebebasan beragama sebagai: "Setiap orang berhak kepada kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama; hak-hak ini termasuk kebebasan untuk menukar agama atau kepercayaan, dan kebebasan, sama ada sendirian atau dalam masyarakat bersama orang lain dan dalam ruang awam atau peribadi, untuk menzahirkan agama atau kepercayaannya dalam pengajaran, amalan, penyembahan dan pengamalan agama."

ketahanan nasional


Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima ABRI. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Sejak tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden.

PENGERTIAN :
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :

1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.

2. Ancama dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.

Lemhannas dipimpin oleh seorang Gubernur Lemhannas. Saat ini Gubernur Lemhannas dijabat oleh Prof. Dr. Muladi S.H. (sejak 6 September 2005.

Berikut adalah daftar Gubernur Lemhannas:

1. Mayjen (TNI) Wiluyo Puspoyudo (1965-1967)
2. Mayjen (TNI) Suadi (1968-1970)
3. Letjen (TNI) A. Kosasih (1970-1974)
4. Letjen (TNI) Sayidiman Suryohadiprojo (1974-1978)
5. Letjen (TNI) Sutopo Yuwono (1978-1983)
6. Letjen (TNI) Soebijakto (1983-1989)
7. Letjen (TNI) Soekarto (1989-1993)
8. Mayjen (TNI) R. Hartono (1993-1994)
9. Letjen (TNI) Moetojib (1994-1996)
10. Letjen (TNI) Sofyan Effendi (1996-1998)
11. Letjen (TNI) Agum Gumelar, M.Sc. (1998-1999)
12. Letjen (TNI) Johny J. Lumintang (1999-2001)
13. Prof. Dr. Ermaya Suradinata, MH (2001-2005)
14. Prof. Dr. Muladi, SH (2005-sekarang)

Geopolitik


Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Was-nas dibentuk oleh paham kekuasaan dan geopolitik

* Paham Machiavelli: sgl cara halal, devide et impera, yg kuat bertahan & menang
* Paham Napoleon: perang total dgn kekuatan pol+ek+log+sos+bud+iptek
* Paham Clausewitz: perang adlh kelanjutan politik dgn cara lain dan ini sah-sah saja.
* Paham Feuerbach & Hegel: materialisme dialektis
* Paham Lenin: kelanjutan Clausewitz + kekerasan






Konsepsi Geopolitik

* Geopolitik sec etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
* Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik






Unsur utama Geopolitik

* Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bhw ruang mrpk wadah dinamika politik & militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
* Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
* Konsepsi politik kekuatan yg terkait dg kepentingan nasional
* Konsepsi keamanan neg & bgs = konsep ketahanan nasional






Teori-teori geopolitik

Teori Geopolitik Jerman

o F. Ratzel (1844-1904) negara mirip organisme
o R. Kjellen (1864-1922) negara adlh organisme
o Karl Haushofer (1896-1946) teori ruang dan kekuatan : “Lebensrum” cukup mengikuti hukum alam; swasembada / autarkhi. Implementasinya adlh berupa pembagian wily ( Pan Regionalisme ) :
+ Pan Amerika (Monroe Doctrine, USA)
+ Pan Asia Timur (Doktrin Hoka I Chiu, Jepang)
+ Pan Rusia India (wily Asia Barat dan Eropa Timur, Rusia)
+ Pan Eropa Afrika (Eropa Barat - tidak termasuk Inggris dan Rusia, Jerman)






Teori Geopolitik Inggris

* Sir Walter Raleight (1554 – 1618) menekankan wawasan maritim, yaitu penguasaan laut yang bertujuan untuk menguasai perdagangan. Dengan tujuan penguasaan kekayaan dunia. Geopolitik demikian pada akhirnya bertujuan akhir terhadap penguasaan dunia, dan untuk itu diperlukan keseriusan dalam pembangunan armada laut.
* Sir Halford Mackinder (1861 – 1947) memp konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ’jantung’ dunia, dikenal dengan teori Daerah Jantung. Untuk menguasai dunia, maka harus menguasai daerah jantung sebab dunia terdiri dari 9/12 air, 2/12 pulau dunia, dan 1/12 pulau. Karenanya membutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Adapun daerah jantung dunia yang dimaksudkan Mackinder, yaitu :
o Bulan Sabit Dalam, meliputi daerah-daerah pantai pulau dunia
o Bulan Sabit Luar, meliputi UK, USA, Afsel, Ind, Australia, Oceania.






Teori Geopolitik Amerika

* Alfred Thayer Mahan (1840 – 1914) mengembangkan konsepsi Raleight dgn mempertahankan & memanfaatkan sumber daya laut (kekuatan maritim).
* Guilio Douhet (1869 – 1930), mewakili teori geopolitik Italia dan William Mitchel (1878 – 1939) lebih melihat kekuatan dirgantara dlm memenangkan peperangan.angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Disamping itu angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Memperhatikan fleksibilitas dan fungsionalitas dari angkatan udara yang sedemikian itu, maka tidak mengherankan bila kemenangan terakhir ada pada angkatan udara.
* Nicholas J. Spijkman (1879 – 1936) terkenal dengan teori Daerah Batas, yaitu membagi dunia dalam empat wilayah atau area :
o Pivot area, mencakup wilayah daerah jantung
o Offshore continent land, mencakup wily pantai benua Eropa-Asia
o Oceanic Belt, mencakup wily pulau di luar Eropa-Asia, Afrika Selatan
o New World, mencakup wilayah Amerika
* Spijkman menyarankan pentingnya penguasaan daerah pantai Eurasia, yaitu Rimland. Menurutnya Pan Amerika merupakan daerah yang ideal karena dibatasi oleh batas alamiah dan USA diperkirakan akan menjadi negara kuat. Dia memandang diperlukan kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah dimaksud.






Penerapan
Teori Geopolitik s/d PD II

* Inggris : Wawasan Ralieght  “the British Rules the Waves”
* Jerman : Wawasan Haushoffer  “Lebensraum” (macht und erde) Ruang & kekuatan
* Jepang : Wawasan Haushoffer  “Fukoku Kyohei” (rich country strong army)
* USA : Wawasan Spijkman  dgn utamakan kekuatan laut
* Perancis : Wawasan Benua  upaya hadapi ancaman Prusia dan Rusia

Sunardi, 2002 : 175

SEKUTU

AXIS





TEORI GEOPOLITIK
Pasca PD II

Pelajaran yang dapat ditarik :

* Kekuatan nyata sesasat belum menjamin kemenangan akhir
* Kekuatan ekonomi & industri tanpa dukungan SDA tidak menentukan kemenangan perang
* Kesedian SDA sangat tergantung pada luas wilayah
* Faktor kesadaran BN sangat berpengaruh  “partisan”
* Perkembangan Iptek pengaruhi bangsa mengembangkan wawasan (geopolitik)
* Untuk memelihara kekuatan mil. harus didukung faktor alamiah : geografi, sda & penduduk (hanya USA & US)
* Terjadi Bi Polar : Blok Barat (Sekutu/Liberal) >< Blok Timur (Sosialis)






GEOPOLITIK INDONESIA
Latar Belakang

* Ciri Khas Indonesia : diapit 2 samudera (India & Pasifik) dan 2 benua (Asia & Australia), dibawah orbit Geostationary Satelite Orbit
* Negara Nusantara (kepulauan)  nusa diantara air
* Benua Maritim Indonesia
* Geopolitik Indonesia = Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara




Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
Wawasan dalam mencapai tujuan Pambangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa Kebulatan Wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu Kesatuan Wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama Bangsa.
b. Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang ulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, se-Bangsa dan se-Tanah Air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita Bangsa.
d. Bahwa pancasila adalah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu Kesatuan Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada Kepentingan Nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan Bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b. Bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu; sedangkan corak ragam budaya budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan Budaya Bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh Bangsa.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah Tanah Air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang memiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara.
b. Bahwa tiap-tiap Warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan Bangsa.

- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN


- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :

- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan

Kamis, 04 Maret 2010

Kerusuhan Ambon, Dendam dan Rekayasa

Kerusuhan Ambon periode kedua yang diawali dengan pecahnya kerusuhan di pulau Saparua pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 1999 menurut hasil investigasi sementara diakibatkan oleh dendam dan rekayasa pihak-pihak tertentu.

Setelah pecahnya kerusuhan di Desa Siri Sori Islam, Desa Ullath, Siri Sori Amalatu dan juga kota Saparua pada tanggal 15 dan 16 Juli 1999, maka pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 1999 mulai terjadi kegiatan lempar-melempar batu antara pihak Muslim dan pihak Kristen di Desa Poka dan daerah sekitarnya Gang Diponegoro Kota Ambon.

Pristiwa saling lempar-melempar batu di sekitar Perumnas Poka tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembakaran atas rumah-rumah warga Kristen oleh warga Muslim di kompleks Perumnas Poka yang kemudian dibalas dengan pembakaran rumah-rumah termasuk rumah-rumah Dosen Muslim di Desa Poka dan Kompleks Universitas Pattimura oleh warga Kristen.

Bersamaan dengan itu warga Kristen sekitar Kudamati melakukan aksi pembalasan pembakaran dan pembantaian terhadap warga Muslim suku Buton di daerah Wara (Kramat Jaya) yang berada di sekitar Kompleks TVRI Gunung Nona dan perkampungan warga Muslim Banda Eli di OSM Ambon yang mengakibatkan beberapa buah rumah terbakar dan puluhan korban meninggal dunia.

Dari peristiwa ini kerusuhan mulai melebar ke mana-mana hampir di seantero Kotamadya Ambon dan daerah-daerah pinggirannya.

Dari hasil investigasi, ternyata mulai hari Selasa, tanggal 27 Juli 1999 kerusuhan pecah antara lain di Desa Rumahtiga (tetangga Desa Poka), dimana hampir sebagian besar rumah-rumah penduduk warga Muslim dibakar dan dimusnahkan oleh penduduk yang beragama Kristen. Demikian juga di Kompleks Pemda II dan Perumahan Pemda I terjadi pembakaran, pengrusakan dan penjarahan besar-besaran terhadap rumah-rumah warga Kristen oleh warga Muslim.

Sedangklan di kota Ambon pusat pertokoan di jalan A.Y. Patty mulai dari toko Dunia Musik bersebelahan dengan Mesjid Al-Fatah hingga lorong toko kaca mata Optical Maluku hingga Bank Lippo dibakar dan dirusak oleh masa Muslim, demikian juga beberapa rumah penduduk di Mardika. Sementara itu pusat pertokoan di sekitar pantai pasar ikan lama (belakang Ambon Plaza) dibakar habis oleh masa Kristen.

Kerusuhan akhirnya berlanjut di wilayah-wilayah lain seperti di Galala dan Hative Kecil, Lata, Lateri dan Passo hingga Desa Waai, bahkan di dalam kota Ambon masa Muslim yang datang dari Waihaong sempat menyerang dan membakar Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Maluku, Kompleks Dok Wayame dan kapal yang ada di dalam kompleks tersebut serta rumah-rumah penduduk yang ada di sekitarnya.

Dalam kerusuhan ini seperti ada yang memberi komando, terjadi akumulasi masa secara besar-besaran seperti yang terjadi di Desa Poka, Rumahtiga dan Kota Jawa. Masa Islam dari Jasirah Leihitu sempat menyebrang gunung dan ikut bergabung dengan masa Islam di Poka, Taeno (Rumahtiga) dan Kota Jawa untuk menyerang warga Kristen. Demikian juga masa dari kota Ambon yang sempat bergabung dengan masa Desa Poka dan Desa Rumahtiga yang beragama Kristen untuk menghadapi masa Muslim.

Sayangnya aparat keamanan tidak bersikap jujur dan adil. Di Desa Poka misalnya aparat keamanan mencoba menahan warga Kristen yang ingin mempertahankan diri, sementara mereka membiarkan masa Muslim merusak, membakar dan menjarah rumah-rumah penduduk. Demikian juga di Tanah Lapang Kecil dari lantai atas Gedung Telkom aparat keamanan menembak masa Kristen di sekitar pasa kaget Batu Gantung (depan Sekretariat GMKI), malah memimpin permbakaran rumah, gedung pemerintah dan kompleks Dok Wayame di Tanah Lapang Kecil.

Dalam peristiwa kerusuhan kali ini ratusan bom dan senjata rakitan, juga alat tajam lainnya telah dipergunakan untuk membumihanguskan rumah-rumah penduduk dan membunuh serta melukai ratusan penduduk.


Saat ini keadaan mulai tenang setelah pada hari Kami, tanggal 29 Juli 1999 tiba di Ambon Kesatuan Marinir dari Surabaya untuk mengamankan Kota Ambon.

Investigasi sementara dilakukan untuk mengetahui jumlah rumah rumah-rumah/gedung pemerintah yang rusak/terbakar, korban meninggal/luka-luka, sementara itu jumlah pengungsi yang mencapai puluhan ribu kini ditampung pada gedung-gedung ibadah (Mesjid dan Gereja) serta kompleks-kompleks militer.

Demokrasi Pemilu Indonesia Terancam?

Jakarta, Indonesia Damai – Sebagian pengamat pemilu mengabarkan kepada kita, demokrasi dalam Pemilu Indonesia sudah tidak akan terkalahkan lagi. Sementara, pada saat yang bersamaan ada sekelompok orang yang menginginkan digantinya demokrasi dengan bentuk pemerintahan Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai keTuhanan/ Teokrasi. Apakah ini merupakan indikasi bahwa Demokrasi di Indonesia terancam? Atau adanya semacam keinginan untuk mempertemukan konsep negara Tuhan dengan konsep manusiawi, sedangkan manusia diciptakan oleh Tuhan? Sikap apriori dalam menjawab fenomena kekinian seperti terlihat di atas hanya akan membawa kita pada polarisasi di mana muncul sikap subyektivisme kelompok. Mari kita telaah segi-segi dominan dalam dua bentuk pemerintahan di atas. Jika mau jujur, tentu saja Negara Tuhan seperti yang dicita-citakan oleh Augustinus lah yang paling ideal kita terapkan, hanya segalanya memang kembali kepada kita, manusia, warga negara, dan pemerintah Indonesia. Konsep semulia apa pun, aturan sehebat apa pun, jika manusia-manusia yang menjadi penghuni sebuah negara terdiri dari kelompok-kelompok yang belum tercerahkan, tetap akan gagal dan menemui kebuntuan. Begitu pun demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang konon menurut Aristoteles merupakan bentuk penyimpangan dari bentuk pemerintahan politea adalah bentuk buruk karena demokrasi atau kekuasaan berada di tangan rakyat, rakyat yang dimaksud adalah kelompok mayoritas yang tidak memiliki akses apa pun atau miskin. Jika pada bentuk politea kekuasaan akan diarahkan untuk kepentingan bersama, maka pada bentuk demokrasi ini kekuasaan akan diarahkan untuk kepentingan kelompok besar saja. Tentu saja, jika kita membaca mentalitas kita dengan hukum x = bukan x, rakyat= bukan rakyat, atau rakyat = wakil rakyat, maka hanya minoritas lah yang akan mencicipi kue demokrasi ini. Mari kita pandang demokrasi dengan sikap aposteriori. Saat ini demokrasi merupakan bentuk negara ideal, tidak terkalahkan, bahkan mantan presiden Amerika Serikat, Goerge Walker Bush menyebut “demokrasi sudah mencapai titik final, mereka tidak akan mengalahkan demokrasi di Indonesia.” Faktanya? Hampir semua negara menganut bentuk pemerintahan ini. Namun, pada sisi lain, dalam clash of civilization, Samuel Huntington menyebut bahwa demokrasi pada akhirnya akan menemukan sebuah batu sandungan. Hal itu akan tetap terjadi meskipun para pengusung demokrasi mempetahankan agar demokrasi tidak terkalahkan. Mari kita analiasis, apa penyebab demokrasi di Indonesia tetap akan tergantikan?

1. Sehebat apa pun bentuk pemerintahan Indonesia, karena yang memegang kendali pemerintahan adalah manusia tetap akan mengalami siklus kekuasaan, perputaran bentuk pemerintahan di Indonesia ini adalah sebuah keniscayaan, hal yang tidak terbantahkan, mau tidak mau memang harus dilalui.

2. Manusia akan senantiasa mencari konsep-konsep ideal bentuk pemerintahan Indonesia, segalanya akan berujung pada digantinya satu bentuk negara oleh bentuk yang lainnya.

3. Yang membawa kemunduran demokrasi adalah karena cacatnya warga negara, kurang tegasnya penguasa, dan mandulnya peraturan yang dibuat Maka, melihat tiga alasan di atas, benarkah demokrasi pemilu indonesia terancam? Ya, jika warga negara dan pemimpin Indonesia tersebut ada dalam kondisi seperti pada point ke-tiga. Tapi jika tidak? Biarkanlah waktu akan menjawab kapan bentuk pemerintahan demokrasi Indonesia ini akan diganti dan diuji, tentu oleh bentuk pemerintahan monarki. Harapannya adalah semoga saja kampanye damai pemilu indonesia 2009 tidak terancam! Salam kampanye damai!

sumber : kampanyepemilu2009indonesiadamai.wordpress.com

Talangsari Tidak Bisa Disidik

Jakarta, Kompas - Peristiwa Talangsari, Lampung, terancam bernasib sama dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat lainnya. Meskipun belum menerima berkas hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk peristiwa Talangsari, kejaksaan menyatakan tidak bisa menyidik perkara itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan akan mempelajari berkas penyelidikan dari Komnas HAM. ”Namun, kami terkendala belum adanya Pengadilan HAM Ad Hoc,” katanya, terkait hasil penyelidikan kasus Talangsari, di Kejaksaan Agung, Rabu (10/9).

Komnas HAM menetapkan peristiwa Talangsari tahun 1989 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Dari hasil penyelidikan, sejumlah unsur pelanggaran HAM berat dipenuhi, seperti adanya pembunuhan, pengusiran paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan penganiayaan yang dilakukan sistematis dan meluas.

Hasil penyelidikan menyebutkan, korban pembunuhan 130 orang dan yang diusir mencapai 77 orang. Korban yang dirampas kemerdekaannya 53 orang, 45 orang disiksa, dan 229 orang dianiaya (Kompas, 10/9).

Menurut Marwan, Pengadilan HAM Ad Hoc dibutuhkan sebelum proses penyidikan, di antaranya untuk mengeluarkan izin bagi kejaksaan bila akan menggeledah, menyita, dan menahan seseorang. Selain itu, hasil penyelidikan Komnas HAM harus lengkap dan jelas.

Apakah tak ada cara bagi kejaksaan untuk menyidik kasus pelanggaran HAM berat tanpa menunggu terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc? ”Kalau kami, tak ada masalah. Kalau ada Pengadilan HAM Ad Hoc, penyidikan jalan,” ujar Marwan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan menjelaskan, untuk peristiwa yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berlaku, pelanggaran HAM berat diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc itu dibentuk Presiden atas usul DPR.

Pada 31 Maret 2008, Kejagung mengembalikan empat berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Keempat berkas itu adalah perkara Wamena-Wasior, penembakan mahasiswa Universitas Trisakti dan kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2, serta kasus kerusuhan Mei 1998 dan penghilangan orang secara paksa. Keempat berkas penyelidikan itu dikembalikan, antara lain, karena menunggu Pengadilan HAM Ad Hoc terbentuk.

Terobosan dari pemerintah

Secara terpisah, mantan anggota Komnas HAM, Asmara Nababan, membenarkan sikap tegas (zakelijk) yang dilakukan oleh komisioner Komnas HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat Talangsari. Komnas HAM hanya menggelar penyelidikan. Penyidikan dan penuntutan di Kejagung.

Semua itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan begitu, jelas Asmara, jika diharapkan terjadi suatu terobosan (breaktrough), hal itu hanya bisa diharapkan datang dari pemerintah.

”Boleh saja, misalnya, Komnas HAM membawa kasus Talangsari ke dunia internasional. Namun, langkah seperti itu sekadar upaya extra-legal dan sebatas advokasi. Apalagi pengadilan internasional kan juga tidak bisa mengadili kasus Talangsari,” ujar Asmara.

Menurut Asmara, dalam enam tahun belakangan banyak kasus pelanggaran HAM berat selalu terbentur di Kejagung dan tidak jelas penuntasannya. Padahal, sebelumnya kasus Tanjung Priok dan Timor Timur bisa berlanjut sampai tahap persidangan di Pengadilan HAM Ad Hoc.

Kondisi itu, menurut Asmara, terjadi lantaran pemerintahan Abdurrahman Wahid kala itu punya itikad baik dan kemauan politik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM itu. Kondisi itu tak terjadi pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Asmara juga mempertanyakan pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, bahwa yang dilakukan pemerintah di Talangsari saat itu bertujuan menumpas kelompok tertentu yang melakukan makar terhadap pemerintahan yang sah. ”Pernyataan tersebut sangat naif dan menyesatkan. Jika makar, tangkap saja pelakunya dan bawa ke pengadilan,” ujarnya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menilai komentar Juwono dapat memperlemah semangat korban pelanggaran HAM untuk menuntut keadilan. (idr/dwa/joss)

sumber:www.komnasham.go.id