Dasar Negara
 Pengertian 
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi 
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara 
• Apa dasar negara kita? Pancasila 
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara 
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara 
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara 
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara 
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila 
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila 
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila
Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila. 
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara 
 Sebagai ideologi negara 
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa 
 Sumber dari segala sumber hukum 
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila 
 Sebagai pandangan hidup bangsa 
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu 
Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi 
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan 
Bhs Bld (grondwet) undang-undang 
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis 
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi 
 Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan 
 Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku 
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang 
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan 
Konstitusi Negara
Nilai konstitusi 
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu 
1. Normatif 
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan 
Dilaksanakan secara sempurna 
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak 
sempurna 
3. Semantik 
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk 
kepentingan Penguasa
Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
 Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan 
dasar negara. 
 Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam 
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
 Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar 
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan 
dasar negara 
UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan 
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir 
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)
Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya 
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT 
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok 
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri 
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan 
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
oleh : heri purwanto
skip to main  |
      skip to sidebar


 
 

 
0 komentar:
Posting Komentar