Jenis-Jenis Kliring
PERTEMUAN KLIRING





Bank bagi hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) meruoakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hokum atau syariah Islam, seperti diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992, bank berdasarkan prinsip bagi hasil dapat berbentuk Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 3 huruf menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh Bank Indonesia, Pokok-pokok ketentuan yang di tetapkan yaitu :
Bank umum yang sejak awal kegiatannya berdasarkan prinsip syariah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah tidak di perkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional, Begitupun sebaliknya.
Ditinjau dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi :
Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah hokum islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsipIslam yang melarang system bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
Perbedaan pokok anatara bank kovensional dengan bank syariah terletak pada landasan fasah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan system bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru sebaliknya.
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Dan bukan membungakan uang layaknya bank konvensional, konsep titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus memenuhinya.
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib mebayar zakat, menghimpun, mengadministrasinya, dan mendistribusikannya.
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prisip-prinsip syariah. Dan DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).

Salah satu fungsi, yang dimiliki bank umum ialah melakukan transaksi lalulintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umumdari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah jika kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sulit untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sulit lagi jika bank tersebut tidak berada di satu daerah.Mekanisme utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank dan memerlukan waktu yang sangat lama, biaya yang besar, serta tenaga yang dinilai kurang efisien.. keadaan ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian di selenggarakan oleh Bank
Kliring antar bank ialah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannyadiselesaikan pada waktu tertentu.
Warkatatau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang di atur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku lazim digunakan dalam transaksi pembayaran.
Pengaturan sistem Kliring lintas Negara :
Warkat yang dapat ikutdiperhitungkan dalam proses kliringdomestik di
v Cek
v Bilyet giro
v
v Wesel bank untuk transfer kredit
(semua warkat tersebutharusdinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh (100%dari face value), dan telah jatuh tempo).
· Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan yang dapay ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor Bank
· Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang lain.









